Onlenpedia.com | 'Tuntutan' akan penerapan sistem ekonomi syariah memunculkan terbentuknya sistem syariah pada sektor perbankan. Alhasil, perbankan syariah pun mulai marak bermunculan di negara-negara lebih banyak didominasi berpenduduk muslim.
Sebelum mengenal lebih jauh perihal perbankan syariah, perlu juga diketahui perihal 'pondasi' dari sistem tersebut, yakni perihal prinsip-prinsip yang dianut oleh perbankan syariah.
Lantas, apa sajakah prinsip-prinsip yang dimaksud?
Tentang perbankan syariah
Apa itu perbankan syariah?
Perbankan syariah yakni sebuah sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum Islam (syariah). Adapun adanya sistem ini didasarkan pada larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut derma dengan mengenakan bunga derma (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang diharamkan. Terciptanya sistem perbankan syariah juga tak lepas dari sistem perbankan konvensional yang tak dapat menjamin akan halal / haramnya suatu perjuangan berdasarkan hukum Islam.
Hal-hal di atas sebetulnya sudah lama diterapkan dalam perekonomian Islam, akan tetapi untuk pembentukan sistem perbankan syariah gres dimulai semenjak final kala ke-20. Sejak ketika itulah, mulai bangun bank-bank syariah di banyak sekali bagian dunia.
Baca:
Prinsip-prinsip perbankan syariah
Seperti halnya perbankan konvensional, perbankan syariah juga memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan melalui acara menyerupai meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai acara usaha, atau acara lainnya.
Adapun dalam prinsip hukum Islam, ada hal-hal yang dilarang dalam transaksi-transaksi perbankan, seperti:
1. Perniagaan / perdagangan atas barang-barang yang diharamkan.
2. Pinjaman dengan sistem bunga (riba).
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir).
4. Usaha dengan unsur ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan prinsip bank syariah dengan bank konvensional, antara lain:
A. Bank Syariah
1. Kegiatan investasi yang dilakukan harus halal menurut hukum Islam.
2. Menggunakan prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa.
3. Berorientasi pada keuntungan sekaligus falah (kebahagiaan dunia dan alam abadi sesuai fatwa Islam).
4. Hubungan perbankan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan (bukan kreditur-debitur).
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
B. Bank Konvensional
1. Melakukan investasi tanpa pandang bulu, baik yang halal atau haram (menurut hukum Islam).
2. Menggunakan sistem suku bunga -- baik derma maupun simpanan.
3. Orientasi perjuangan hanya untuk keuntungan.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur- debitur (bukan kemitraan).
5. Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis.
Ahli ekonomi Afzalur Rahman dalam bukunya yang berjudul Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980), berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, alasannya yakni menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya. Jadi, sistem ini tak hanya untuk kebahagiaan dunia -- melainkan juga akhirat.
Baca juga:
Itulah ia sedikit ulasan mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam perbankan syariah. Semoga info di atas berkhasiat -- khususnya buat anda yang ingin menerapkan sistem syariah dalam kehidupan anda.
(Sumber: id.wikipedia.org)
Comments
Post a Comment