• Tentang investasi pada perbankan syariah dan mekanisme menerima keuntungan dalam investasi tersebut.
• Membahas perihal deposito syariah, beserta persentase pembagian hasil (nisbah) sesuai dengan jangka waktu deposito yang diambil.
Onlenpedia.com | Bagi anda yang berminat untuk berinvestasi di bank syariah, maka anda mampu mencoba salah satu instrumennya, ialah deposito syariah. Tak menyerupai deposito pada bank konvensional yang menggunakan sistem bunga (riba), deposito pada bank syariah lebih mengedepankan sistem yang halal -- ialah bagi hasil.
Tentang investasi pada bank syariah
Sebelum mengulas perihal deposito syariah, ada baiknya kita membahas perihal investasi pada bank syariah secara umum.
Pada dasarnya, investasi pada bank syariah belum terlalu populer di Indonesia. Meski telah banyak produk investasi bank syariah, nyatanya orang-orang lebih banyak berinvestasi pada perbankan konvensional. Padahal, investasi dengan prinsip dan kaidah Islam ini memperlihatkan banyak sekali keuntungan yang tidak kalah dengan produk investasi di bank konvensional.
Sama dengan bidang ekonomi syariah lainnya, penerapan investasi pada bank syariah juga tidak mengenal sistem bunga (riba). Untuk pembagian keuntungan, investasi pada bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Untuk besaran keuntungan bagi hasil, akan didapat sesuai dengan porsi yang telah disepakati antara bank dan nasabah (melalui akad).
Meskipun tak menggunakan sistem bunga, sistem bagi hasil pada perbankan syariah cukup kompetitif. Apabila kinerjanya bagus, bukan tidak mungkin kalau bagi hasil perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan suku bunga pada bank konvensional.
Yang patut diingat, penentuan nisbah bagi hasil ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- jenis produk simpanan / investasi,
- perkiraan pendapatan investasi, dan
- biaya operasional bank.
Karena ditentukan oleh banyak faktor di atas, maka pembagian hasil pada bank syariah terkadang nilainya tidak tetap. Karena itulah, (mungkin) ada beberapa orang yang enggan berinvestasi pada bank syariah dan lebih memilih berinvestasi pada bank konvensional.
Sebagai tambahan, guna menjaga faktor halal-haram dalam investasi perbankan syariah, pengelolaan dana investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Tujuannya, yakni memastikan supaya alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam yang berlaku.
Baca juga:
Tentang Deposito Syariah
Setelah membahas perihal investasi pada perbankan syariah (secara umum), kali ini kita akan mengulas secara singkat perihal salah satu instrumen bank syariah, ialah deposito syariah.
Sebelumnya, perlu anda ketahui bahwa pembagian keuntungan pada deposito konvensional berdasarkan sistem bunga tetap yang akan berlaku sampai simpulan jangka waktu deposito. Hal itu jauh berbeda dengan pembagian keuntungan pada deposito syariah yang justru tergantung pada kinerja bank. Jadi, apabila kinerja bank sedang bagus, maka keuntungan yang didapat akan lebih baik. Sebaliknya, apabila kinerja bank sedang tidak baik, maka balasannya juga tidak baik.
Untuk mekanisme pembagian hasil dalam deposito syariah, biasanya ditetapkan dengan persentase. Sebagai contoh, ketika anda mendepositokan dana dan anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40, maka pembagiannya 60% untuk anda -- dan bank menerima sisanya, ialah 40%. Pehitungan ini juga dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil anda pada bulan berikutnya.
Persentase tersebut juga mampu bergantung pada jangka waktu deposito yang anda ambil. Semakin lama jangka waktu deposito, maka semakin besar persentase yang didapat. Sebagai contoh, jikalau jangka waktu anda mengambil deposito selama 3 bulan -- memiliki persentase pembagian hasil 55:45, maka seandainya anda mengambil jangka waktu 12 bulan -- pembagian balasannya akan berbeda lagi, misalnya 60:40.
Baca juga:
Berinvestasi pada bank syariah, menyerupai deposito syariah mampu menjadi salah satu rekomendasi untuk anda yang ingin menerapkan perkonomian syariah dalam kehidupan anda. Apakah anda berminat untuk berinvestasi pada deposito syariah?
Silahkan berikan komentar anda!
Baca juga:
Comments
Post a Comment